Legalitas.
PT. Tolong Pasific Sindo
Legalitas dan perizinan resmi yang menjadi dasar operasional kami dalam memberikan pelayanan keagenan kapal di seluruh Indonesia.
Komitmen Kami.
PT. Tolong Pasifik Sindo menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta instansi terkait. Legalitas ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Akta Perusahaan
Nomor : No. 47 Tgl. 31 Jan 2025, Notaris Rusli Rachmad, SH.,MH
Keterangan : Akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Surat Keputusan kementrian Hukum dan Ham
Nomor: AHU-0023280.AH.01.01.TAHUN 2025 Tgl. 18 Maret 2025
Keterangan: Telah mengesahkan Pendirian badan hukum PT. Tolong Pasific Sindo.
Nomor Induk Berusaha NIB dari System OSS
Nomor: 0605250066615
Keterangan: Terdaftar resmi melalui sistem OSS untuk menjalankan kegiatan usaha nasional.
Sertifikat Standar dan Pemenuhan Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal (SIUPKK)
Nomor : AL.310/184/DA-2025 Tanggal 29 juli 2025
Keterangan : Izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kegiatan keagenan kapal.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor : 1000-0000-0190-3336
Keterangan : Terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha sesuai regulasi perpajakan Indonesia.
Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
Nomor: PMKU.IDSQN.1025.000003
Keterangan: Secara resmi beroperasi secara profesional, transparan, dan terpercaya dalam industri pelayaran nasional.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Alamat: Desa Tolong, Kab. Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Kode Pos: 97794